lisensi

Selasa, 20 Juni 2023, Juni 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-20T19:01:08Z
LAMPUNG UTARA

LSM GENCAR Segera Lamporkan Pungut Yang Diduga menimbun Pupuk Bersupsidi.

Advertisement



Lampung Utara - Pungut Warga desa Gilih Suka Negeri Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diduga kuat Melakukan penimbunan dan jual beli pupuk bersupsidi dari pemerintah.


Pupuk bersupsidi yang seharusnya diperuntukan kepada kelompok petani malah disalah gunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab bahkan menjadi ladang bisnis demi meraih keuntungan pribadi.


Terpantau dari lokasi yang berada di rumah kediaman Natak terdapat gudang penyimpanan pupuk bersubsidi yang sengaja ditimbun oleh Pungut dan akan dijual kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya.


Dari keterangan Natak orang kepercayaan Pungut menjelaskan kepada awak media bahwa ia mendapatkan pupuk tersebut dari Pungut dengan cara membeli dengan harga diatas harga standar yaitu Rp.370.000 per kintal.


Natak juga menjelaskan bahwa Pungut pemilik pupuk akan bertanggung jawab bila ada yang mempermasalahkan masalah pupuk tersebut, hal ini juga membuat natak menjadi percaya diri.


Ali Sadikin Ketua Lembaga Gerakan Nasionalis Cinta Rakyat (GENCAR) dalam hal ini akan meneruskan persoalan ini keranah hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Pungut.


Dari keterangan dan bukti-bukti dilapangan Laporan resmi akan dilayangkan dalam waktu dekat kepolres lampung utara Cq.Kanit Tipitet dan polda lampung.


"Orang yang menimbun pupuk tersebut bukan agen maupun pengecer pupuk bersubsidi. Tersangka menyimpan dan memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa memiliki ijin yang sah, dapat dikatagorikan sebagai mafia pupuk bersupsidi dan sebagai dalang kelangkaan pupuk selama ini.


Kedua orang tersebut dapat disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) Permendag No 15/M-DAG/PER/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman dua tahun, tutup Ali.



Red.