Advertisement
Wagiman Warga Kampung Mekar Harjo Kecamatan Selagai Lingga Segera dilakukan sidang melalui Adat Marga Selagai akibat Laporan Masyarakat terkait Pencemaran Sungai Way Seputih.
Diketahui Wagiman merupakan pemilik lahan yang mana lahan tersebut mengadung kandungan mineral berupa batu bara, namun naas bukannya lahan wagiman yang di garap namun Sungai yang merupakan Sumber kehidupan malah dimanfaatkan Wagiman untuk meraup untung demi kepentingan pribadi.
Hal tersebut membuat geram para warga dilokasi tersebut bahkan imbas dari garapan tambang tersebut telah mencemari lingkungan dan mengkontaminasi air sungan dengan zat mineral yang tak baik untuk mahluk hidup dan tumbuhan.
Berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia Wagiman diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah no 35 Tahun 1991 tentang Sungai serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Pelanggaran Peraturan Adat Marga selagai lingga Tentang Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerakan Nasionalis Cinta Rakyat (GENCAR) Segera melayangkan Somasi Kepada Pak Wagiman Terkait laporan masyarakat yang ada di mekar harjo dan segera melaporkan kejadian tersebut kepolres Lampung Tengah guna ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Red.