Advertisement
Tanggamus - Sejumlah pemangku perusahaan media harian cetak dan online, yang terikat MoU dan Perjanjian Kontrak dengan Sekretariatan DPRD Kabupaten Tanggamus menyayangkan sikap Sekwan Andi Gunawan menahan uang pembayaran media tanpa mendasar.
Usut punya usut, diduga Sekwan Andi Gunawan menunda penandatanganan Surat Perintah Membayar untuk media, lantaran Sekwan meminta pihak terkait untuk memotong anggaran media terakomodasi sesuai kontrak dan harus dibayarkan, dengan tujuan membagi pemotongan uang media tersebut untuk media - media yang dibawa dan berafiliasi dengan Sekwan Andi Gunawan.
Hal ini terungkap oleh, Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) DPD Kabupaten Tanggamus, Budi Widayat Marsudi di sekretariatannya. Senin, 09/12/2024.
Menurut Budi Widayat, ada keresahan yang timbul hingga menjadi kegaduhan di kalangan pemangku perusahaan media cetak harian, mingguan dan online, menyoal pembayaran media yang telah menjadi hak ditunda dikarenakan Sekwan Andi Gunawan enggan menandatangani berkas pembayaran yang telah rampung terjilid.
"Hasil dari informasi yang kami himpun, ada indikasi kuat bahwa Sekwan Andi Gunawan membawa dan punya media yang dibawah naungannya. Dasar inilah kenapa Sekwan belum mau menandatangani berkas pembayaran media. Dirinya (Sekwan) meminta pemotongan anggaran bagi media media yang ada, untuk di bagi ke media media yang dibawanya,"kata Budi.
"Sangat disayangkan sikap Sekwan Andi Gunawan ini, artinya ada indikasi bahwa Sekwan mencari keuntungan pribadi, jatah fee anggaran kerjasama media yang dibawanya, padahal ASN,"imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Sekretaris DPRD kabupaten Tanggamus, Andi Gunawan diduga menahan pembayaran kerjasama publikasi media dengan DPRD Tanggamus. Berdasarkan keterangan narasumber menyatakan, bahwa berkas pengajuan pencairan dan ketersediaan anggaran sudah siap, namun mantan kepala kesbangpol Lampung Tengah ini tidak mau menadatangani berkas pengajuan pencairan.
Sekwan Andi Gunawan dengan kekuasaannya akan memangkas anggaran Advertorial media yang sudah diterbitkan, dan tidak menandatangani berkas pembayaran dengan alasan
harga satuan advertorial terlalu tinggi.
Sedangkan hal itu kan tentuntanya akan melanggar perjanjian MOU, karena harga sudah ditentukan sehingga para pangku perusahaan media sepakat untuk memasang.
Informasi ini, menurut Ketua AJOL DPD Kabupaten Tanggamus, bahwa jelas hanya alibi Sekwan akan memangkas anggaran untuk memasukan media -media yang sudah disiapkan oleh Sekwan itu sendiri dari wilayah Kerja nya yang lama (Lampung Tengah) dan beberapa media yang ada di Provinsi.
Masih kata Budi Widayat Marsudi, menurut salah satu anggota DPRD setempat bahwa, semua anggaran yang terploting tidak ada masalah dari kondisi keuangan di Kabupaten Tanggamus.
Anggaran yang sudah dibagi sesuai dengan alokasinya, bukan asal tembak. Artinya, tidak ada alasan untuk memangkas anggaran yang sudah teralokasi, dan harus segera di bayarkan sesuai peruntukannya.
Budi Widayat Marsudi memaparkan, Sekwan Andi Gunawan juga harus memperhatikan mengenai MoU dan Perjanjian Kontrak, terlebih soal perusahaan penerbit media.
MoU adalah nota kesepahaman yang dikenal sebagai Pra-Kontrak yang digunakan pada bidang komersil. Artinya, MoU itu perjanjian pendahuluan yang mengatur kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat.
Perjanjian adalah peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal perbuatan tentang perjanjian.
ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan hukum”. Hal tersebut karena adanya perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut dan telah mengikat, karena unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya terdaoat akibat hukum yang muncul.
"Karena semuanya sudah sesuai syarat sah perjanjian atau kontrak setelah dari MoU Pra-Kontrak. Dan ini mengikat, maka harus di penuhi syarat yang ditetapkan. Apa lagi ini sudah ada kata sepakat, tidak boleh ada hal yang keluar hanya karena ego keuntungan, kekhilafan dari pihak yang terlibat dalam unsur persetujuan."jelasnya.
Budi juga menegaskan, apabila ada unsur kekhilafan, paksaan atau penipuan, apa lagi memanipulasi untuk kepentingan keuntungan pribadi golongan, maka melanggar syarat sah perjanjian.
Karena ada kekuatan hukum antara MoU dan perjanjian atau kontrak. Sebab manakala MoU ada dan telah terjadi perjanjian atau kontrak tertuang secara tertulis, maka landasan ini ada hubungan hukum dalam perjanjian. Jadi Sekwan Andi Gunawan jangan asal potong dan menunda nunda tanpa dasar yang jelas."tegas Budi mengecam. (Tim)