lisensi

Senin, 24 Maret 2025, Maret 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-24T13:10:11Z
Tanggamus.news

Anggota DPRD Tanggamus Hi. Tahang, Gelar Reses Menyerap Aspirasi Konstituen di Kecamatan Kota Agung Pusat

Advertisement



Tanggamus (M9G),- Reses II Masa Sidang II Tahun 2025 Anggota DPRD Tanggamus Hi. Tahang, S.Kom, M.Ti menyerap Aspirasi Konstituen di Kecamatan Kota Agung Pusat. Kegiatan ini di pusatkan di Rumah Aspirasi Hi. Tahang di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Senin 24/03/2025.


Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Tanggamus Fraksi Gerindra, Hi. Tahang, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Ir. Muzlina Rusli Kepala Pekon Terbaya, Mardatu Aspar, dan masyarakat dari kelurahan Pasar Madang, Kelurahan Baros, Kelurahan Kuripan, Pekon Terbaya, Pekon Kota Agung, Pekon Negeri Ratu, Pekon Kota Batu, Pekon Kusa, Pekon Teratas, Pekon Pardasuka, dan Pekon Terdana.



Dalam sambutannya Hi. Tahang mengatakan bahwa Kegiatan Reses ini adalah Kewajiban semua Anggota DPRD, ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa setiap anggota DPRD berkewajiban melakukan penjaringan aspirasi melalui reses.


"Melalui Reses ini, bertujuan untuk selalu menjaga Silaturahmi sekaligus mendengar dan menyerap langsung aspirasi masyarakat yang menjadi konstituen saya di Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Kota Agung Timur, Kota Agung Pusat, dan Kota Agung Barat untuk selanjutnya akan saya usulkan melalui Sidang Anggota DPRD Tanggamus dalam pembahasan APBD Tanggamus, ini menjadi komitmen Saya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah Pemilihan I," ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Ir. Muzlina Rusli, dalam paparannya mengatakan bahwa Dinas Sosial bekerjasama dengan DPRD Tanggamus khususnya Hi. Tahang telah Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Keluarga Rentan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.


Kegiatan Bantuan Keluarga Rentan ini dihadiri langsung oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia, Masyarakat yang hadir hari ini bisa mengusulkan kepada kami, untuk selanjutnya kami sampaikan kepada Kementrian Sosial Republik Indonesia dan tentu dengan dorongan Hi. Tahang, kegiatan ini akan mudah terserap" ujarnya.



Lebih Lanjut Muzdalina menguraikan bahwa Keluarga rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah dan tidak dapat mengembangkan potensinya. Hal ini dapat disebabkan oleh kondisi fisik dan/atau nonfisiknya.  Keluarga rentan dapat diidentifikasi berdasarkan beberapa faktor, seperti: Masalah sosial ekonomi, Memiliki anggota keluarga yang sakit, Keluarga miskin, Keluarga dengan anak yatim dan dhuafa" tutupnya 


Sementara itu, Junaidi Achyar salah satu warga Pasar Madang menyambut baik program yang dibawa Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

"Saya berharap agar kegiatan ini bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, agar masyarakat bisa ikut terbantu,"Tutupnya .


(Budi)